Aktivitas Truk Batu Bara Ilegal, Warga Desa Sumbersari Resah

Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur..
Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sumber: (HO/Jatam Kaltim)

KUTAI KARTANEGARA – Aktivitas penambang batu bara ilegal di Desa Sumbersari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur kembali ditemukan. Hal itu membuat warga setempat merasa resah dan khawatir karena truk batu bara itu melewati jalan umum.

Tepat pada hari 10 Maret 2024 dini hari, warga RT 9 Desa Sumber Sari yang sedang berjaga mendapati aktivitas hauling batu bara ilegal melewati jalan desa. Dua buah kendaraan jenis pikap L300 tertangkap basah sedang membawa tumpukan batu bara ilegal untuk dijual.

“Saya beli batu bara ilegal Rp 200 ribu rupiah per Ton, dan akan dijual dengan harga 350 ribu rupiah, satu buah pikap itu dapat mengangkut hingga 2,5 Ton batu bara,” ucap seorang penambang ilegal yang enggan disebut namanya, Senin (20/05/2024).

Diketahui para penambang ilegal ini dikawal oleh orang seorang preman yang membawa senjata tajam untuk dapat melewati jalan warga. Aktivitas penambangan batu bara ilegal ini terjadi sejak Maret, bertepatan saat umat Islam melaksanakan puasa Ramadan hingga Mei 2024.

Sementara itu, Desa Sumbersari merupakan kawasan pertanian komoditas di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara Nomor 01.1/590/PL/DPPR/II/2022 tentang Penetapan Kawasan Pertanian komoditas padi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, Desa Sumber Sari juga ditetapkan sebagai desa wisata sesuai dengan dengan SK Bupati Kutai Kartanegara Nomor 602/SK-BUP/HK/2013 tentang Penetapan Lokasi Desa Wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pariwisata di Desa Sumber Sari bergantung pada kelestarian alam dan lingkungan hidup di sekelilingnya, sehingga aktivitas pertambangan batu bara ilegal dapat mengancam dan merusak daya tarik wisata,” ujar salah satu warga setempat.

Sehingga, akibat aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Desa Sumbersari, sumber air warga Waduk Taman Arum tampak kering. Kondisi ini dirasakan warga hampir setengah tahun tidak bisa melakukan aktivitas ekonominya seperti menanam sayur karena ketiadaan air untuk menyiram tanaman sayur.

Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari menilai aparat seolah sengaja membiarkan permasalahan ini terus menerus hingga masyarakat pasrah dengan kejahatan yang ada dan seolah dibiarkan.

“Kami melihat ini adalah sebuah masalah yang mudah dituntaskan bila ada political will dari para politisi dan aparat keamanan, seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” katanya.

Sebagai informasi, Jatam Kaltim juga telah melaporkan lokasi penambangan ilegal serta lokasi yang diduga menjadi tempat penumpukan dan penjualan batu bara (Jetty) ilegal ini kepada Bareskrim Polri hingga ke Polda Kaltim sejak awal tahun 2024. Namun hingga kini Polda Kaltim belum menindaklanjuti.

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *