TABANAN – Kejaksaan Negeri Tabanan menggelar penerangan hukum dalam program jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Hal itu dilakukan untuk mencegah para perbekel tersandung kasus hukum lantaran penyalahgunaan Dana Desa (DD).
“Pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana Desa tersebut dalam setiap tahapan agar benar dilaksanakan dengan terbaik,” kata Kasi Inteljen, l Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kamis (16/5) 2024).
Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan. Selain itu, bisa juga tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.
“Namun karena kekurangan pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian negara,” ujarnya.
Mencegah hal itu terjadi, Kejaksaan melalui program jaka garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan. Bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya.
Diketahui, Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI dimana bidang inteljen menjadi leading sektor, bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran khususnya dalam pengelolaan dana desa. Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan perjanjian Kerjasama (MoU) antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Penulis : Fais
Editor : Habib