Eks Kades Wadung Ditangkap Dugaan Penyalahgunaaan Dana Desa

Eks Kades Suhardi saat dibekuk Polres Malang. Foto : Jatim.inews.id
Eks Kades Suhardi saat dibekuk Polres Malang. Foto : Jatim.inews.id

MALANG – Suhardi (67) eks Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi atas kasus proyek fiktif dugaan penyalahgunaan dana desa periode 2019-2021. Adapun total kerugian negara terhitung mencapai Rp 646.224.639.

“Tahun 2019 hingga 2021, Desa Wadung mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa dari pemerintah dengan rincian dengan total tahun 2019 sejumlah Rp1.426.778.000. Kemudian tahun 2020 total diterima sejumlah Rp1.472.698.105 dan tahun 2021 Rp1.053.856.000,” ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, Kamis (16/5/2024).

Dari dana desa dan ADD tersebut, pelaku diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk alokasi proyek fiktif di Desa Wadung. Proyek fiktif itu dianggarkan dari dana desa mulai tahun 2019 hingga 2021 yang terendus oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

Hasilnya tahun 2019 ada sebesar Rp113.449.457. Kemudian tahun 2020 total sebesar Rp203.180.303 dan tahun 2021 sebesar Rp329.594.879 yang dialokasikan ke proyek dan kegiatan fiktif tersebut.

“Kegiatan dan proyek-proyek fiktif dilakukan pelaku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga akumulasi dari tahun 2019-2021, jumlah total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp646.224.639,” ucapnya.

Guna mendalami kasus korupsi dana desa ini, petugas juga memintai keterangan 11 orang, diantaranya saksi ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Malang, perangkat Desa Wadung yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Hasilnya memang ada kerugian negara yang muncul sehingga beberapa barang bukti diamankan dari auditor dan Kaur Keuangan Desa Wadung.

“Kami amankan dari auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Kemudian disita dari kepala urusan keuangan Desa Wadung atas nama saudara Choirun Masyuni, berupa berkas-berkas dokumen desa dari tahun 2019 hingga 2021,” ujarnya.

Mantan kades itu dibekuk tim Satreskrim Polres Malang pada Kamis (25/4/2024) pukul 15.00 WIB. Ia dibekuk di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tutupnya.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *