Site icon Kolom Desa

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejati Sulut Lakukan Pembinaan Hukum

keterangan foto: Kejati Sulut berikan pembinaan hukun tentang dana desa, sumber foto: Istimewa

keterangan foto: Kejati Sulut berikan pembinaan hukun tentang dana desa, sumber foto: Istimewa

SULAWESI UATARAKejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pembinaan hukum terkait masalah pencegahan penyalahgunaan dana desa kepada kepala desa dan perangkatnya. Penyuluhan tersebut, dikemas melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang dilaksanakan di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

“Kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa,” kata Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, Kamis (16/5/2024).

Ia mengatakan, melalui pelaksanaan kegiatan ini, para kepala desa dan perangkatnya dapat dibekali dengan aturan-aturan hukum dalam mengelola dana desa sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis.

Menurutnya, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tengtang Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta sesuatu baik barupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelasanaan hak dan kewajiban.

Ia menambahkan, sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI, maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di desa.

“Oleh karena itu, para Hukum Tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga desa dan bangun desa,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Pineleng, Jonly Wua berterimakasih kepada pihak Kejati Sulut yang telah meberikan edukasi terkait pencerahan hukum.

Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu diikuti oleh sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan dari 14 desa, yang terdiri dari hukum tua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa Se kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Exit mobile version