NABIRE – Guna membangun kampung yang mandiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire siap mengawal penggunaan dana desa di Naburi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Yedivia Rum.
Pihaknya telah melakukan berbagai langkah, seperti pendampingan dalam hal penggunaan dan pelaporan dana desa kepada para kepala kampung. Alasan dilakukan pendampingan tersebut karena banyaknya kepala kampung yang masih mengalami keterbatasan dalam hal pelaporan.
“Untuk itu kami harus hadir, sebab kalau ini tidak dilakukan, maka banyak hal yang bisa membuat mereka keluar dari aturan penggunaan anggaran,” kata Yedivia, Senin (13/05/2024).
Yedivia berharap, para kepala desa juga dapat lebih membuka diri, agar Kejaksaan dapat memberikan pencerahan. Sejauh ini para kades lantaran tidak pernah memberikan laporan sama sekali.
“Kenapa, karena sejauh ini mereka tidak pernah memberikan laporan kepada kami terkait penggunaan dana desa itu sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Yedivia, pihaknya belum menemukan terjadi penyelewengan yang terjadi terhadap dana desa. Ia juga menuturkan jika pihaknya intens dalam mengawal program-program pencegahan pengelolaan Dana Desa.
Sebagai informasi, terkait pengawalan dana desa sendiri, kini telah menjadi program utama Kejaksaan yaitu “Jaksa Jaga Desa”. Program tersebut merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (PDTT).
Penulis: Wahyu
Editor: Danu