MATARAM – Sebanyak 962 Kepala Desa (Kades) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan itu setelah ditanda tangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa oleh Presiden Joko Widodo pada April 2024 lalu, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Undang-Undang tersebut mengantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu yang berubah pada Undang-Undang yakni pasal 39 ayat (1) mengenai perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun. Dalam ayat (2) juga dijelaskan bahwa Kades hanya bisa dipilih sebanyak dua kali.
“Tidak semua Kades yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 ini, mendapatkan perpanjangan masa jabatan.Yang berakhir Januari 2024 tidak mendapat perpanjangan, yang mendapat perpanjangan yang berakhir Februari 2024,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Ahmad Nur Auilia, Selasa (14/5/2024).
Selain masa jabatannya berakhir Januari, Kades yang tidak mendapat perpanjangan juga dikarenakan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD juga tidak mendapatkan perpanjangan dan juga Kades yang diberhentikan. “Alhamdulillah aspirasi dari teman-teman oleh direalisasikan oleh pemerintah,” kata Aulia.
Aulia berharap dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, para Kades bisa bekerja semakin baik. Termasuk dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Para kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan tahun ini akan berakhir tahun 2028. Namun Aulia belum memastikan apakah nantinya pemilihan kepala desa (Pilkades) tersebut akan dilaksanakan serentak.
“Pilkades ini disesuaikan dengan kemampuan daerah, kebijakan daerah kabupaten masing-masing,” jelasnya.
Diketahui, adapun rincian Kades yang mendapatkan perpanjangan masa yakni, Lombok Barat 112 Kades, Lombok Utara 43 Kades, Lombok Tengah 118 Kades, Lombok Timur 226 Kades, Sumbawa 155 Kades, Sumbawa Barat 54 Kades, Dompu 70 Kades dan Bima 184 Kades.
Penulis : Fais
Editor : Habib