Warga Desa Marombo Desak Kejati Periksa Tambang Ilegal

keterangan foto: Kantor kejati Sultra, sumber foto: sumber resmi kejati sultra
keterangan foto: Kantor kejati Sultra, sumber foto: sumber resmi kejati sultra

KONAWE UTARA – Puluhan warga Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara, pada Senin (13/5/2024).

Aksi unjuk rasa tersebut mereka lakukan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar segera dan menangkap para penambang ilegal yang telah merusak sumber mata air masyarakat setempat.

“Kami meminta agar Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penahanan kepala Desa Marombo Pantai dan Direktur PT. Mitra Utama Resorce,” kata jenderal aksi, Rabil, Selasa (14/5/2024).

Dalam orasinya, Sabil mengungkapkan bahwa telah terjadi penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi milik PT. Mitra Umata Resource yang dilakukan oleh seorang kades yang diduga telah bekerja sama dalam penambangan tersebut.

Selain itu, dirinya juga meminta agar memanggil perusahaan PT. Putra Uluoloe selaku kontraktor mining dalam dalam penambangan ilegal di Desa Marombo Pantai itu.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Marombo Pantai, Sulaeman mengaku, dirinya telah berupaya untuk menghentikan penambangan tersebut. Namun hasilnya nihil, semua itu diabaikan oleh orang kepala desa.

“Sudah berapa kali saya coba hentikan  untuk tidak menambang di lokasi tersebut, tapi mereka abaikan,” ujar Sulaeman.

Dalam aksi tersebut, masa memblokir poros jalan depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta membakar ban bekas.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *