Site icon Kolom Desa

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Kalisemut Ditahan

Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang membawa tersangka mantan kades dan berkas tahap ll yang dilimpahkan ke Kejari. Foto : beritanasional.id

Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang membawa tersangka mantan kades dan berkas tahap ll yang dilimpahkan ke Kejari. Foto : beritanasional.id

LUMAJANG – Eks Kepala Desa Kalisemut berinisial AK, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang. Ia ditahan atas dugaan kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Ya hari ini Selasa kami Kejaksaan Negeri Lumajang menerima limpahan berkas tahap ll dari unit Tipikor Polres Lumajang dengan dugaan korupsi anggaran tahun 2019 di Desa Kalisemut Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang,” kata Kasi Intel Yudhi Selasa (14/05/2024).

“Jadi tersangka “AK” kepala desa kalisemut diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 305,570,49.00 setelah dilakukan tahap dua maka tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempermudah pelimpahan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang Achmad Rochim SH. MH. melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi AIPDA Irwan Lukito Hadi S.H. juga membenarkan bahwa telah melimpahkan tersangka oknum mantan kades Kalisemut serta barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Jadi hari (14/05/2024) unit Tipikor satreskrim Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum kejaksaan negeri lumajang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) oleh mantan kades kalisemut saudara “AK” yang saat di sudah tidak menjabat atau mantan kades,” katanya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa sejumlah uang dari tindak kejahatan yang merugikan negara total Rp305 juta itu.

“Dengan pasal yang di tersangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 305,570,49.00, Ada 13 titik dengan kegiatan fisik semua,” tutup Irwan.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor ; Habib

Exit mobile version