Puluhan Desa di Gunungkidul Ditetapkan Sebagai Kalurahan Sadar Hukum

Ilustrasi hukum Foto : Istockphoto
Ilustrasi hukum Foto : Istockphoto

GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membentuk Kalurahan Sadar Hukum. Sebanyak 25 desa/Kalurahan dari 144 desa/Kalurahan yang mendapat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebagai Kalurahan Sadar Hukum.

“Mereka jadi tangan kanan Lurah juga untuk menyelesaikan masalah di kalurahan. Jangan selalu berujung ke meja hijau. Penyelesaian perkara pidana saja ada opsi restorative justice,” kata Penyuluh Hukum Ahli Muda, Christiana Wardani, Senin (13/5/2024).

Wardani menjelaskan, tujuan pembentuan Kalurahan Sadar Hukum adalah warga kalurahan memiliki pengetahuan dan kesadaran akan hukum yang berlaku di Indonesia. Kesadaran hukum tersebut menjadi dasar untuk meminimalkan masalah-masalah hukum yang berpotensi muncul di kalurahan setempat.

Selain itu, saat ini sudah ada 17 kalurahan yang menjadi Kalurahan Binaan Sadar Hukum. Status binaan tersebut ditetapkan menggunakan SK Bupati Gunungkidul.

Christiana menambahkan Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemkab Gunungkidul memiliki wewenang untuk memberikan pembinaan terhadap kalurahan yang akan diajukan sebagai Kalurahan Sadar Hukum.

Adapun beberapa syarat kalurahan untuk mendapat SK Kalurahan Sadar Hukum dari Kemenkumham yaitu lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB P2) 100% selama proses penilaian berjenjang mulai dari penerbitan SK Kalurahan hingga SK Kemenkumham.

“Minimnya angka pernikahan dini di Gunungkidul juga jadi penilaian untuk mendapat SK Kalurahan Sadar Hukum,” katanya.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Heriyanto mengaku SK Kalurahan Sadar Hukum tersebut akan bermanfaat utamanya untuk menyedot investor.

“Kalau ada SK, banyak investor akan datang. Mereka kan mencari keamanan dan kondusivitas. Kalau itu terjamin, investor senang. Ada hubungan antara keamanan dan investasi,” kata Heriyanto.

Diketahui, tahun 2024 ini pemkab setempat menargetkan seluruh kalurahan di enam kapanewon seperti Wonosari, Playen, Purwosari, Panggang, Semin, dan Nglipar mendapat SK Bupati.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *