Potensi Pariwisata Melalui Desa Wisata Terus Dikembangkan

Bupati Kapuas Hulu berwisata arung jeram di Desa Rantau Kalis, Kecamatan Kalis yang merupakan destinasi wisata alam di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Bupati Kapuas Hulu berwisata arung jeram di Desa Rantau Kalis, Kecamatan Kalis yang merupakan destinasi wisata alam di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Sumber foto : Prokopim Setda Kapuas Hulu.

KAPUAS HULUPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat saat ini sedang berupaya mengembangkan potensi pariwisata melalui desa wisata. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memajukan pertumbuhan ekonomi masyarakat dari sektor pariwisata.

“Dengan status desa wisata peluang promosi akan semakin terbuka lebar karena memiliki potensi wisata daya tarik yang khas dan bisa dipromosikan melalui website jejaring desa wisata milik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kapuas Hulu, Abang Chairul Saleh, Selasa (14/05/2024).

Chairul mengatakan bahwa desa memiliki peranan penting dalam pengembangan potensi wisata. Sebab Kapuas Hulu memiliki kekayaan alam dan budaya sebagai daya tarik destinasi wisata.

”Rata-rata wisata yang ada di desa merupakan wisata alam, seperti air terjun, arun jeram dan juga panorama alam lainnya dengan keunikan khas ditunjang lagi dengan kearifan lokal ada istiadat dan budaya masyarakat,” ungkapnya.

Chairul menyebutkan saat ini Kapuas Hulu memiliki beberapa potensi desa wisata. Diantaranya yaitu Desa Rantau Kalis Kecamatan Kalis, Desa Menua Sadap Kecamatan Embaloh Hulu, Desa Riam Piang Kecamatan Bunut Hulu, Desa Desa Nanga Leboyan Kecamatan Selimbau, Desa Tani Makmur Kecamatan Jongkong, Desa Melemba Kecamatan Batang Lupar.

Sementara itu, pada tahun 2023 Desa Wisata Kampung Semangit Nanga Leboyan, Kecamatan Selimbau meraih penghargaan lomba fotografi desa wisata di Kalimantan Barat. Lomba tersebut mewakili Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami terus mendorong pihak desa untuk mengembangkan potensi wisata dan mengusulkan agar menjadi desa wisata,” katanya.

Chairul menambahkan pembentukan desa wisata mengacu kepada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 27 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah berkomitmen dalam pengembangan kepariwisataan sekaligus pengembangan desa.

Sebagai informasi, pengembangan wisata adalah kewenangan lokal skala desa berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 9 Tahun 2016 tentang kewenangan berdasarkan hal asal usul dan kewenangan lokal skala desa.

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *