Penyaluran DD Tahap II di Tanah Bumbu Sebesar Rp3,7 miliar

KPPN Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
KPPN Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Sumber foto : KPPN Kotabaru

KOTABARU – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan menyalurkan dana desa tahap II periode 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu. Penyaluran dana desa tersebut sebesar Rp3,7 miliar.

“Dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp125,33 miliar melalui transfer ke daerah untuk disalurkan ke 152 desa,” kata Pelaksana Tugas Kepala KPPN Kotabaru, Muhammad Falih Ariyanto, Senin (13/05/2024).

Falih mengatakan penyaluran dana desa tahap pertama, KKPN telah menuntaskan penyaluran dana desa sebelum Hari Raya Idul Fitri sebesar Rp67,08 miliar. Sedangkan tahap dua baru sepuluh desa telah menerima penyaluran senilai Rp3,7 miliar.

“Penyaluran dana desa lebih cepat mengingat desa tersebut telah melengkapi segala administrasi yang ditetapkan untuk diajukan ke KPPN. Sisanya belum ada berkas masuk,” tutur Falih.

Falih menyebutkan, sepuluh desa yang telah menerima penyaluran tahap II. 10 desa tersebut yakni Desa Pacakan, Sungai Rukam, Bakarangan, Harapan Jaya, Lasung, Anjir Baru, Karang Mulya, Karang Sari, Desa Pandamaran Jaya, dan Desa Purwodadi.

“Terima kasih atas kinerja para aparatur desa dan pengelola dana desa di Pemda Tanah Bumbu yang telah berupaya melakukan percepatan penyaluran dana desa sehingga semakin cepat disalurkan tentunya akan bermanfaat bagi masyarakat desa,” tambahnya.

Falih menuturkan dana desa yang telah tersalurkan bagi sepuluh desa tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya “earmark” sebesar Rp1,76 miliar. Kemudian pelaksanaan kegiatan prioritas desa non-earmark senilai Rp1,94 miliar.

“Untuk dana earmark salah satunya dialokasikan sebagai BLT Desa untuk para penerima manfaat (KPM) senilai Rp381,6 juta yang akan didistribusikan kepada 212 KPM dengan nilai BLT yang diberikan sebesar Rp300.000/bulan,” terang Falih.

Dikatakan Falih, kebijakan penganggaran dana desa pada 2024 lebih memperhatikan kebutuhan desa yang menjadi kewenangan desa. Kemudian pendanaan program dan kegiatan prioritas nasional untuk pengentasan kemiskinan ekstrem melalui BLT dan pencegahan inflasi di daerah melalui program ketahanan pangan.

Sebagai informasi, Desa dengan pengelolaan dana desa yang baik dan mempunyai prestasi serta inovasi akan mendapatkan reward dari pemerintah pusat melalui tambahan dana desa di awal Semester II 2024.

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *