Kades Ngariboyo Terbukti Korupsi Dana Desa

Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo saat digelandang Kejari Magetan ke Rutan Kelas IIB. Foto : Istimewa/Doc Kejari Magetan
Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo saat digelandang Kejari Magetan ke Rutan Kelas IIB. Foto : Istimewa/Doc Kejari Magetan

MAGETAN – Seorang Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Sumadi terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Sumadi dinilai telah merugikan uang negara mencapai Rp200 juta lebih hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ngawi.

“Pembelian tanah urug dan batu gebal untuk pembangunan gedung serbaguna. Nah tanah urug ini kita lakukan uji tes dan pemeriksaan ahli dari UNS. Hasilnya, tanah urug yang ada bukan dari tanah urug tetapi dari tanah hasil galian pondasi yang ada yang ditimbun di sebelahnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana, Kamis (9/5/2024).

Yuana menjelaskan, Sumadi diduga telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban pembelian tanah urug yang bersumber dari anggaran DD tahun 2018-2019. Pembelian tanah urug tersebut diduga dimanipulasi karena tanah yang dimaksud bukan tanah dari galian merupakan bekas bongkaran pondasi yang seakan-akan dibeli dan masuk daftar pengadaan barang di laporan DD tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, Sumadi diduga sendirian atau tanpa melibatkan perangkat lain di desa tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Ngariboyo, Magetan ini.

“Dan perbuatan tersangka ini dilakukan sendiri, berdiri sendiri untuk sementara. Tersangka ini berbuat tunggal atau sendiri,” ungkapnya.

Yuana menyebut atas perbuatan Sumadi itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp209.642.700. Atas dasar itu, Kejari Magetan melakukan penahanan kepada Sumadi karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dan pemeriksaan ahli. Tim penyidik pidana khusus sepakat menetapkan Kepala Desa Ngariboyo sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2018-2019,” terangnya.

Atas perbuatannya, Sumadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kades Ngariboyo Magetan itu pun terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

Sementara Penasihat hukum tersangka, Ahmad Setiawan, mengaku penahanan kliennya berjalan sesuai prosedur. Oleh karenanya, ia pun tak mempermasalahkan penangkapan kliennya oleh Kejari Magetan.

“Kami yakin penahanan klien saya oleh Kejaksaan telah sesuai dengan prosedur. Kejari saya kira telah cukup bukti untuk menahannya,” katanya.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *