TABANAN – Eks Kepala Desa (Kades) Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Bali, I Made Arif Hartawan beserta Bendahara Desa Ni Sayu Komang Sudiaryani juga divonis divonis penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Mereka terbukti melakukan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 598 juta lebih.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menghukum terdakwa I Made Arif Hartawan dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan penjara,” kata Hakim Ketua Noviartha, Rabu (8/5/2024).
Hartawan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 212,7 juta. Sementara Sudiaryani divonis penjara empat tahun dan nominal denda yang sama. Sudiaryani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 348,5 juta.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor. Unsur-unsur pelanggaran yang terbukti selama di persidangan yang dipertimbangkan majelis hakim adalah kedua terdakwa tidak menyetor pajak dan membayarkan uang pengadaan tanah ke pemilik tanah.
“Uang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang tidak diberikan kepada yang berhak,” kata Novi.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyatakan akan masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada dua terdakwa. JPU sebelumnya menuntut Hartawan dan Sudiaryani selama enam tahun penjara.
Sebelumnya, Hartawan dan Sudiaryani nekat korupsi sejak 2017 hingga 2020 hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Selain korupsi dana desa, mereka juga tak menyetor pajak yang sudah dipotong ke kas negara.
Hartawan dan Sudiaryani dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara satu hingga 20 tahun penjara.
Penulis : Fais
Editor : Habib