FLORES TIMUR – Mantan Wakil Bupati Flores Timur berinisial APB ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah pun mencapai Rp653.679.215,81.
“Satu orang tersangka inisial APB,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, Selasa, (7/5/2024).
APB atau Agus Payong Boli merupakan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022. APB ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan ekspose perkara dan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi APB, namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka,” ujar Indra.
Kasus bermula pada tahun 2018 dan 2019 pada kegiatan pengadaan SID 44 desa di Kabupaten Flores Timur. Kasus serupa telah menyeret dua tersangka lain sebelumnya yakni Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.
Adapun tersangka APB disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih Subsider Pasal 12 i jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis : Fais
Editor : Habib