FLORES TIMUR – Jaksa membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, NTT, Cyprianus Roni Apollo Kapitan. Tindakan korupsi oleh pria 54 tahun itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 670.441.464.
Kepala Cabang Kejakasan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima, selama kepemimpinan Cyprianus lebih kurang ada enam program desa yang tidak terlaksana. Enam item kegiatan tersebut, beber Indra, yakni program pemasangan pipa air bersih senilai lebih kurang Rp 90.000.000 tahun 2020, pembangunan gedung karang taruna senilai Rp 143.624.000 tahun 2021.
Kemudian, pembayaran insentif untuk tenaga pendidik PAUD Lamania, tenaga kesehatan desa, insentif kegiatan posyandu desa, Rukun Tetangga (RT), linmas, dan petugas air bersih tahun 2022.
“Insentif tersebut tidak dibayarkan selama enam bulan dan yang sudah terealisasikan sekitar Rp 44.475.000,” ujar Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Selanjutnya, program penataan mata air Waikirang sebesar Rp 92.230.450 tahun 2022, pembangunan rabat jalan sebesar Rp 125.923.500 tahun 2022. Terakhir, pembangunan atap gedung karang taruna sebesar Rp 23.925.000 tahun 2022.
Indra menerangkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur total pagu anggaran APBDes Wailebe tahun anggaran 2018-2022 sebesar Rp 5.645.544.850. Namun dari anggaran tersebut ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.441.464.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk Kepala Desa Wailebe, Cyprianus Roni Apollo Kapitan. Setelah memenuhi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Cyprianus sebagai tersangka.
Penulis : Fais
Editor : Habib