Dana Desa di Jember Capai 319,8 Milliar, 5 Desa Tak Cair

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember Dirgohaju Widodo. Foto : Aryudi AR/ADV/Berita Nasional.ID
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember Dirgohaju Widodo. Foto : Aryudi AR/ADV/Berita Nasional.ID

JEMBER – Desa di Kabupaten Jember sebanyak 226 desa dengan total Dana Desa mencapai Rp 319,8 Miliar. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menggerojok dana tersebut kecuali bagi 5 desa yaitu Desa Andungrejo Kecamatan Tempurejo, Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Wojojati Kecamatan Jenggawah, Kaliwining, dan Pecoro. Dua desa yang terakhir masuk Kecamatan Rambipuji.

“Adanya pergantian Kepala Desa, kadesnya meninggal, Perkadesnya masih proses revisi, dan ada yang terjerat masalah hukum,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Dirgohaju Widodo, Jumat (3/5/2024).

Menurut Dirgo, kelima desa itu bisa saja dicairkan anggaran Dana Desanya asalkan segera memenuhi persyaratan yang ditentukan. Khusus untuk kepala desa yang terjerat masalah hukum, yakni Desa Mundurejo, kata Dirgo, sang kades harus dinonaktifkan terlebih dahulu walaupun penanganan kasusnya belum inkrah.

“Dinonaktifkan harusnya, lalu ditunjuk pengganti Kades sementara agar Dana Desa bisa lanjut (cair, red). Kalau itu masih menggantung, tidak bisa cair karena (kades bermasalah, red) tidak berhak lagi untuk mencairkan DD,” urainya.

Ia mengungkapkan, pihaknya mencairkan Dana Desa berdasarkan dokumen yang di-upload oleh Pemerintah Desa di aplikasi OM SPAN TKD (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara Transfer Ke Daerah) Kementrian Keuangan RI. Dokumen tersebut lalu di-review oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jember.

“Berdasarkan itu, kita bisa mencairkan Dana Desa. Kalau ada desa bermasalah tentu tidak bisa meng-upload di aplikasi, dan DPMD juga pasti menolak,” cetusnya.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Jember Adi Wijaya mengatakan pihaknya perlu mengindentifikasi terlebih dahulu permasalahan yang menimpa desa-desa itu. Permasalahannya apa, lalu dicari treatmennya.

Sedangkan untuk Pemerintah Desa Mundurejo, karena Kadesnya terjerat masalah pidana, maka tidak boleh mengajukan anggaran Dana Desa. Meski demikian, masalah tersebut sudah dikoordinasikan dengan Pemprov Jawa Timur untuk dicarikan formulasinya agar Dana Desa bisa dicairkan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan koordinasikan lagi,” pungkasnya.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *