Tak Kunjung Dilantik, Kades di Konsel Lakukan Aksi Demonstrasi

ilustrasi demonstrasi, sumber foto: Istock
ilustrasi demonstrasi, sumber foto: Istock

KONAWE SELATAN – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam aliansi Kepala Desa (Kades) terpilih bersatu melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Unjuk rasa tersebut dilakukan atas protes kebijakan pemerintah daerah yang menunda pelantikan 96 kepala desa terpilih pada 24 September 2023 lalu.

“Setelah aksi hari ini dan nanti kami akan ke gubernur kemudian tidak mendapatkan kepastian maka kami akan melakukan aksi jilid selanjutnya,” kata ketua aksi lapangan, Sulwan, Jumat, (3/5/2024).

Menurutnya, aksi hari ini untuk mempertanyakan terkait ditundanya pelantikan terhadap 96 kepala desa terpilih. Dengan ditundanya pelantikan ini, kata dia, maka para kepala desa terpilih merasa dirugikan baik secara moril maupun materil.

Ia juga mengungkapkan, apabila polemik ini tidak ada kepastian dari pihak pemerintah daerah. Maka mereka tidak akan menjamin adanya keamanan kamtibmas di Konawe Selatan.

Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga mengapresiasi gerakan damai yang dilakukan kepala desa terpilih dan pendukungnya. Ia juga mengajak semua pihak agar tetap menjaga kamtibmas  sambil mencari solusinya.

“Saya harap tetap tenang dan jaga kamtibmas, kita akan cari Solusi terbaik dengan persoalan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemda Konsel akan bersurat ke Pj Gubernur Sultra untuk melakukan audiens bersama dengan 96 kepala desa terpilih. Dengan harapan, audiensi nantinya dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap permasalahan ini.

“Saya akan bersurat ke provinsi untuk dilakukan audiens untuk mencari Solusi terbaik. Saya pastikan setelah pertemuan dengan Pj Gubernur Sultra, kami akan mengambil sikap untuk persoalan ini,” teranganya.

Sekadar informasi, ke-96 kepala desa terpilih tersebut seharusnya dilantik Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024 lalu. Akan tetapi, penundaan dilakukan usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/174/BPD perihal penundaan pelantikan kepala desa terpilih.

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *