MAGETAN – Seorang oknum perangkat Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan milik salah satu agen travel di Magetan. Sebuah Sepeda motor Honda Astrea Legenda berpelat nomor AE 5037 NF motor pelat merah yang terdaftar sebagai inventaris Desa Bungkuk digunakan untuk jaminan sewa mobil.
“Motor pelat merah ini dibawa oleh Adi Santoso untuk dijadikan jaminan menyewa mobil Avanza milik saya. Namun hingga setahun lebih unit mobil saya tidak juga dikembalikan makanya motornya masih saya tahan di sini,” kata Kombo Dwi Cahyono pemilik rental mobil, Minggu (5/5/2024).
Kombo mengatakan kurang lebih satu tahun sudah mencoba mencari dan menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan. Namun pihak Adi Santoso atau sapaan akrabnya Dundung hanya menjanjikan dengan alasan masih menunggu uang dari keluarga dan temannya.
“Dundung ini setiap kita hubungi, selalu beralasan masih menunggu uang dari temannya. Hingga saat ini secara kekeluargaan masih dibantu sama kepala desa Bungkuk. Seperti bantu cari unit kendaraan yang sudah digadaikan sama Dundung ini, tapi ya belum ketemu sampai sekarang,” tambahnya.
AS mengakui telah membawa motor plat merah itu ke agen travel milik Kombo. Setelah mendapat mobil rental, ia menggadaikan mobil sewaan tersebut karena membutuhkan dana dengan segera. AS mengatakan jika ia berencana mengambil kembali mobil itu dalam satu minggu.
“Motor plat merah itu bukan saya gadaikan tapi saya mau pinjam mobil rental. Kebetulan saya bawa motor plat merah itu terus itu sebagai jaminan di sana, saya tinggal. Waktu itu saya perlu uang, saya pinjam ke teman saya, (rencana) satu Minggu. Waktu pas saya mau ngambil itu, unitnya sudah enggak ada saya cari cari sudah gak ada, alasannya dibawa keluar kota,” kata AS.
Diketahui, kejadian ini telah berlangsung sejak setahun lalu. Parahnya, mobil sewaan itu diduga digadaikan dan hingga sekarang mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib