Bendesa Berawa Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali Ida pengelingsir Agung Putra Sukahet. Sumber Foto: Detikbali
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali Ida pengelingsir Agung Putra Sukahet. Sumber Foto: Detikbali

DENPASAR – Bendesa Berawa I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejati Bali terkait kasus pemerasan. Majelis Desa Adat (MDA) Bali menyebut ulah Riana itu adalah noda bagi desa adat di Bali.

“MDA Bali prihatin dengan peristiwa hukum ini yang kalau benar terbukti sesuai hukum yang berlaku kami sangat sesalkan dan itu menjadi noda bagi desa adat di Bali,” ujar Ketua MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Sabtu (4/5/2024).

Sukahet menegaskan bukan menjadi urusan desa adat jika Riana terbukti bersalah. Sebab itu merupakan permasalahan pribadi dan lembaga tidak terlibat.

“Kalau di dalam tindakannya tidak berdasarkan awig-awig, pararem, paruman itu pasti sudah perorangan, tapi kalau dia berdasarkan awig-awig itu baru menyangkut lembaga itu murni masalah pribadi jangan dikaitkan desa adat,” tegasnya.

Ia meyakini tidak ada pararem atau peraturan adat yang mengatur untuk memungut dan memeras seperti itu. “Kalau sudah memalak misalnya memeras meminta sekian miliar gitu itu nggak mungkin,” kata dia.

Dengan kejadian ini, Sukahet mewanti-wanti kepada bendesa adat se-Bali agar tidak melakukan hal yang serupa. “Kalau dana punia (sumbangan) silakan, tapi ada berita acaranya yang diketahui krama (masyarakat) semua,” lanjutnya.

“Harapan saya jangan lah ada bendesa-bendesa, prajuru-prajuru yang melakukan tindakan tercela, menerima suap, memeras, korupsi, jangan,” tegas dia.

Sebelumnya, Desa Adat Berawa menjadi tersangka dugaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan Bendesa (Kepala Desa Adat) Berawa Ketut Riana (54) kepada investor bernama Andrianto (AN) dilakukan dengan motif pribadi. Tidak melibatkan pengurus desa adat lain.

Padahal, sesuai aturan adat, pertemuan dengan investor harus transparan. Yakni, melibatkan pengurus desa adat lain, dan minimal perwakilan warga.

Penulis : Fais

Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *