SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menetapkan tersangka korupsi APBDes Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. SW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan dan Bendahara Desa Krajan sudah dicopot dari jabatanya.
“Setelah dilakukan penetapan tersangka kemudian penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari sejak hari ini, 2 sampai 21 Mei 2024 di Rumah Tahanan Kelas IA Solo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Nomor : Print-661/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024,” kata Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, Kamis (2/5/2024).
Rini mengatakan perbuatan yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu antara Januari sampai Desember 2022 sebagai bendahara telah melakukan tindak pidana korupsi. Menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana APBDes di Desa Krajan pada tahun anggaran 2022 untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersangka telah melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Akibat perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian desa sejumlah Rp 194.134.189.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho mengatakan, SW saat ini sudah bukan perangkat Desa Krajan. SW sudah diberhentikan dari jabatannya sejak 2023 lalu.
“Yang bersangkutan sudah bukan perangkat desa. Kan sudah diberhentikan sejak 2023 lalu,” kata Sigit.
Menurut Sigit, sejak awal 2023 Pemerintah Desa Krajan sudah memberi peringatan lisan hingga melayangkan dua kali surat peringatan. Bahkan, sudah sampai pada tahap penghentian sementara dari jabatan. Namun, SW tetap tidak bisa mengembalikan uang yang telah digunakannya.
“Semua proses sudah dilalui, sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat pada akhir 2023 lalu,” ujar Sigit.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib