SITUBONDO – Kasus korupsi Dana Desa (DD) 2019 yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Akhmad resmi menyerahkan uang korupsi senilai Rp 287 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Tindakan ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum dan upaya membersihkan korupsi di lingkungan pemerintah desa.
“Makanya, keluarga Akhmad mengembalikan uang kerugian negara dugaan korupsi DD 2019 dan kami sebagai perwakilan keluarga menyerahkan uang itu langsung ke Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Syaiful, Kamis (2/5/2024).
Uang diserahkan perwakilan keluarga tersangka Akhmad kepada Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana dengan disaksikan pihak Bank BNI.
Syaiful, salah satu perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom mengatakan, penyerahan uang dua ratusan juta lebih iu karena tersangka Akhmad telah mengakui menggunakan dana desa 2019. Juga merupakan itikad baik dari keluarga Akhmad terhadap uang DD tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto membenarkan ada penyerahan uang kerugian negara. Yaitu dari perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom, Akhmad tersangka kasus dugaan korupsi DD 2019.
“Iya benar, Kamis siang tadi perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom, tersangka kasus dugaan korupsi DD 2019 menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp 287 juta lebih,” ujar Ferry.
Meskipun telah menyerahkan uang kerugian negara, Ferry menjelaskan, tidak menghilangkan proses pidana dari mantan Kades Wringinanom. Tersangka kasus dugaan korupsi DD 2019 tetap menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Uang kerugian negara yang diserahkan tadi, kita titipkan ke Bank BNI melalui rekening kejaksaan. Uang ini nantinya untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti,” tandasnya.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib