GIANYAR – Upaya hukum eksepsi yang diajukan mantan sekretaris Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedewatan, Ubud, Gianyar, I Made Daging Palguna (56) dan mantan bendahara LPD, I Nyoman Ribek Adi Putra (60) kandas. Hal ini terjadi setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan kedua terdakwa tersebut melalui penasihat hukumnya ditolak hakim.
Sebelumnya, terdakwa Made Daging dan Nyoman Ribek mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kedewatan. Di mana dalam perkara ini perbuatan keduanya bersama mantan Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan (terdakwa berkas terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cg LPD Desa Adat Kedewatan Rp 10 miliar lebih.
“Eksepsi terdakwa I Made Daging Palguna dan I Nyoman Ribek Adi Putra ditolak oleh hakim. Dalam putusan selanya, hakim menyatakan, materi eksepsi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara sehingga hakim menolak semua dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Komang Adi Wijaya, Kamis (2/5/2024).
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. “Karena eksepsi dari terdakwa ditolak sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi. Minggu depan kami akan menghadirkan beberapa saksi,” ungkapnya.
Diketahui dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa tersebut dikenakan dakwaan subsidairitas. Dakwaan primair, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jis. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
Penulis : Fais
Editor : Habib