PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, pada Selasa (30/4/2024). Hal ini bertujuan untuk bersinergi mengawal dan menjaga dana desa agar tidak disalahgunakan atau dikorupsi.
“Pengawalan serta pengamanan dana desa merupakan salah satu program prioritas atas instruksi Jaksa Agung RI, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan di daerah untuk ditindaklanjuti,” ungkap Asnawi.
Asnawi menyampaikan, lewat kerjasama ini Kejati Sumbar melalui fungsi intelijen akan mengoptimalkan pengawasan serta pengawalan terhadap realisasi dana desa di Sumbar agar tidak disalahgunakan.
“Ini merupakan tugas bersama untuk memastikan dana desa tidak disalahgunakan. Karena setiap kegiatan pengelolaan keuangan memungkinkan terjadi resiko, sehingga tidak ada niat jahat atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang bisa menyebabkan kerugian negara,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Sumbar Mustaqpirin mengatakan dalam mengawal penggunaan dana desa di Sumbar pihak kejaksaan akan mengusung program Kawal Dana Untuk Nagari (Kawa Daun).
Mustaqpirin menyampaikan atas penandatanganan tersebut pihaknya akan mengoptimalkan sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan dari intelijen.
Menurutnya, sinergisitas yang terintegrasi dan proposional dalam melakukan perlu dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi.
“Penegakan hukum yang mendukung investasi harus dilakukan, kemudian hindari mencari-cari kesalahan administrasi ataupun perizinan,” ujarnya.
Ia menegaskan intelijen harus lebih aktif mendeteksi secara dini dalam rangka mencegah, menangkal, dan menanggulangi praktek korupsi terhadap penggunaan dana desa yang mencapai Rp1 miliar per desa.
“Kami berupaya mendukung pemerintah agar dana desa yang sudah dianggarkan benar-benar bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.
Terakhir, Gubernur Sumbar Mahyeldi berharap kerja sama dengan Kejati Sumbar itu dapat memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Pertemuan itu lalu dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan oleh para Bupati dan Kejaksaan Negeri se-Sumbar yang didampingi langsung oleh Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Penulis: Attori Alfi Shahrin
Editor: Danu