Mantan Pj Kades Saenama Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi DD

Kejari Belu bersama tersangka mantan Pj Kades Saenama. Sumber foto : NTThits.com
Kejari Belu bersama tersangka mantan Pj Kades Saenama. Sumber foto : NTThits.com

MALAKA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan mantan Penjabat Kepala Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. ES selaku Pj Kepala Desa (Kades) Saenama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

“Hari ini Jaksa penyidik Kejari Belu menetapkan satu orang tersangka berinisial ES dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Desa Saenama tahun anggaran 2022,” ujar Kajari Belu Samiaji Zakaria melalui Kasi Pidsus Shelter Wairata, Selasa (30/4/2024).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan ekspose perkara oleh penyidik berdasarkan hasil tindakan dalam penyidikan yang telah dilakukan berupa keterangan saksi saksi, ahli dan juga menyita dokumen atau surat serta sejumlah uang tunai.

“Untuk hari ini tim penyidik telah menetapkan 1 tersangka berinisial ES yang merupakan Pj Kepala Desa saat itu. Dalam hasil penyidikan benar ada keterlibatan pihak lain dalam menyukseskan perbuatan tersangka secara terpaksa maupun secara cuma cuma, namun penyidik masih mendalami peran pihak lain apakah ada indikasi perbuatan koruptif atau tidak,” tambah dia.

Menurut Shelter, tersangka disangka dengan pasal 2 (1) Jo. pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp.

“Dari perbuatan tersangka dengan mencairkan Dana Desa Saenama tahun anggaran 2022 selama menjabat 10 bulan sebanyak Rp. 642.400.000 telah merugikan negara sesuai perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Malaka sebesar Rp.309.000.000, yang diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Shelter.

Diketahui, ES mantan Pj Kades Saenama tersangka kasus dugaan korupsi dana desa itu langsung ditahan di Lapas Klas IIB Atambua selama 20 hari.

Penulis : Fais
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *