PAPUA – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan upaya melindungi lebih dari 90 persen hutan Bumi Cenderawasih. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray.
“Karena untuk menjaga keberlangsungan alam diperlukan perencanaan yang baik,” katanya, Kamis (26/4/2024).
Jan mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Papua akan terus berupaya menjaga keberlangsungan alam dan pelestarian hutan Papua. Selain membuat kebijakan melalui RTRW, proses pengiriman kayu bulat juga terdapat prosedur yang harus dilakukan.
“Jadi untuk kayu bulat tidak boleh di kirim akan tetapi harus diolah di Papua sehingga dengan cara itu pemerintah dapat mengendalikan penebangan kayu,” ungkapnya.
Pemprov Papua juga terus meningkatkan program jasa lingkungan melalui ekowisata. Diharapkan, masyarakat nantinya bisa menghasilkan uang dari menjaga hutan.
“Ini merupakan cara agar mengalihkan masyarakat untuk tidak menebang pohon,” katanya.
Jan menambahkan, upaya lain yang dilakukan pemerintah yakni memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat. Jadi, manfaat hutan nantinya bukan hanya kayu, tapi bisa madu hutan, olahan sagu, minyak kayu putih, mangrove dan lainnya.
“Kami juga sedang melakukan kajian untuk penyaluran dana karbon rate kepada masyarakat yang telah menjaga hutan,” tandasnya.
Penulis: Wahyu
Editor: Danu