KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara menunda agenda pelantikan 96 kepala desa yang sudah terpilih beberapa waktu lalu. Penundaan itu dilakukan, usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/174/BPD perihal penundaan pelantikan kepala desa terpilih.
“Iya, dengan terbitnya surat dari Kemendagri yang ditanda tangani Dirjend Bina Pemerintahan Desa pak La Ode Ahmad P Balombo, maka disimpulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan sesuai agenda pelantikan 30 April 2024,” kata Kepala BPMD Konawe Selatan, Ambolaa, Senin, (29/4/2024).
Ia mengatakan, dengan terbitnya surat dari Dirjend Bina Pemerintah Desa sehingga menjadi rujukan untuk menunda pelantikan kepala desa. Penundaan pelantikan kepala desa, kata dia, akan segera disampaikan kepada 96 kepala desa terpilih.
“Terlait surat penundaan dari kemendagri segera kami laporkan kepada Bupati untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh kepala desa terpilih. Pastinya pelantikan dilakukan penundaan dan akan menunjuk pelaksana harian di desa yang telah berakhir pada tanggal 30 April,” terangnya.
Ia juga mengatakan, penundaan pelantikan kepala desa terpilih tersebut berdasarkan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Oleh karenanya, seluruh kepala desa yang telah terpilih dan diagendakan akan dilantik harap bersabar sambil menunggu petunjuk teknis.
“Yang sudah melakukan persiapan pelantikan untuk bersabar saja dulu sambil menunggu petunjuk teknis dari kementerian pasca konsultasi dalam waktu tidak lama,” tutupnya.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Danu