Raperda Kelembagaan Desa Adat di Kaltim Masuk Tahap Penyusunan

Kepala Dinas PMPD Kaltim (paling kiri) bersama perwakilan DPRD Kaltim saat berkonsultasi.
Kepala Dinas PMPD Kaltim (paling kiri) bersama perwakilan DPRD Kaltim saat berkonsultasi. Sumber foto: DPMPD Kaltim

SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat (Raperda PKDA) Kaltim sedang dalam penyusunan. Rancangan tersebut disusun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD setempat.

“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim yang kemudian kami godok bersama. Kami sudah konsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, lalu hari ini dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, Jum’at (26/04/2024).

Puguh mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang komprehensif tentang substansi kelembagaan desa adat. Hal tersbut merujuk kepada UU Nomor 6/2014 tentang desa.

Selain itu, kata dia, menyamakan persepsi tentang Raperda PKDA agar ke depan dapat memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat. Sehingga dapat memberikan perlindungan yang layak, dan memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan hukum dan masyarakat adat.

“Setelah konsultasi dan mendapat masukan dari dua kementerian tersebut, langkah selanjutnya adalah melakukan berbagai hal sesuai masukan, melakukan pematangan, dan lainnya agar Raperda PKDA bisa disahkan menjadi Perda Kaltim,” jelasnya.

Kemudian tujuan dibuatnya regulasi ini adalah untuk percepatan penataan Desa Adat, termasuk strategi percepatan penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Sejumlah hal pokok yang dibahas dalam konsultasi dengan dua kementerian tersebut seperti terkait pedoman penyelenggaraan desa adat, pembangunan desa adat, pembinaan kemasyarakatan desa adat, dan masih banyak lainnya.

Sementara itu, susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat berdasarkan hukum adat yang diatur melalui Perda Provinsi Kaltim. Kemudian tata cara penataan desa adat terkait perubahan status, syarat dan kewajiban serta kewenangan pemerintahan desa adat, sumber pembiayaan desa adat.

“Sementara setelah disahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan amanat kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dan dapat ditetapkan menjadi Desa Adat,” tutupnya.

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *