CIANJUR – Sejumlah 45 desa di Kabupaten Cianjur meraih status desa maju menjadi desa mandiri. Sejak disahkan Undang-Undang Desa, kini banyak pula desa yang berkembang maju hingga menyandang status desa mandiri.
“Sebanyak 45 dari 354 Desa yang ada di Kabupaten Cianjur tahun kemarin menyandang status Desa Mandiri. Tahun 2024 ini kemungkinan bertambah,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, Kamis (25/4/2024).
Iwan menuturkan, jika dahulu membangun desa oleh Pemerintah pusat dan turun ke desa. Akan tetapi, sekarang paradigmanya berubah menjadi desa membangun.
“Desanya yang membangun dengan uangnya dikirimkan ke desa melalui program Dana Desa (DD) dan dana lainnya. Jadi desanya membangun sendiri dengan hasil musyawarah desa,” katanya.
Ia menyebut bagi pengelola anggaran harus diimbangi dengan akuntabilitas yang bagus, pertanggung jawaban, transparan dan ada sistematis yang memang ditentukan oleh pemerintah. “Tidak ujug-ujug misal beli sesuatu SPJ nya hanya kwitansi. Ada sistematis keuangan yang memang harus dipenuhi oleh petugas yang ada di desa,” terangnya.
Maka pendamping inilah datang ke desa, mereka memberikan pendampingan bagaimana peningkatan di desa, bagaimana program yang ada di desa berjalan dengan lancar. “Kehadiran Tenaga Profesional Pendamping Desa (TPPD) sangat penting untuk kemajuan desa di Kabupaten Cianjur,” katanya.
Terpisah, Koordinator TPPD Kabupaten Cianjur Engkus Kusnandar menyebutkan kegiatan tersebut merupakan Halal bi Halal sekaligus Rakor Suksesi Pemutahiran IDM. “Kegiatan ini ikuti sekitar 250 Tenaga Profesional Pendamping bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur,” ucapnya.
Penulis : Moh. Mu’alim
Edit : Habib