MURUNG RAYA – Sosialisasi teknis lapangan Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang.
“Ini merupakan fungsi DPMD sesuai dengan SOTK DPMD untuk mengadakan sosialisasi teknis lapangan penetapan dan penegasan batas desa sebagai wadah bagi tim PPBDes, baik dari tingkat desa sehingga kabupaten agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendagri 45 Tahun 2016,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, Kamis (25/04/2024).
Lynda mengatakan dalam kegiatan tersebut, DPMD langsung menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Peserta kegiatan terdiri dari Ketua Tim PPBDes tingkat desa hingga kabupaten untuk mencari solusi terkait kendala yang dihadapi dalam kegiatan PPBDes.
“Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang PPBDes merupakan pedoman dalam kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa,” ujar Lynda.
Sehingga, langkah itu dapat dilakukan dengan metode kartometrik atau survei di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas desa. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan terhadap batas wilayah suatu desa.
“Dengan adanya batas desa diharapkan tidak ada lagi konflik yang terjadi antar desa terkait pengelolaan potensi yang ada di desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Murung Raya, Batara saat membuka kegiatan sosialisasi menyatakan menyambut baik adanya kegiatan ini. Batara mengaku akan mendorong tim PPBDes tingkat desa untuk dapat berkolaborasi dengan tim PPBDes tingkat kecamatan dan tim PPBDes tingkat kabupaten yang sudah dibentuk sesuai keputusan bupati.
Mereka diharapkan lanjutnya, dapat melaksanakan percepatan penetapan batas desa yang dimulai dari tahap pengumpulan dan penelitian dokumen, pemetaan hingga verifikasi oleh BIG. Sehingga mempercepat penyelesaiannya.
“Saya harap kegiatan hari ini dapat membawa hasil berupa peta desa yang menjadi dasar Peraturan Bupati tentang Batas Desa,” tandasnya.
Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az