Monitoring Bantuan Desa Lewat Aplikasi Si-Monik

Bupati Demak Eisti'anah saat memberikan arahan dalam sosialisasi bantuan keuangan khusus (BKK). Sumber Foto : Jateng.antaranews.com/Akhmad Nazaruddin Lathif
Bupati Demak Eisti'anah saat memberikan arahan dalam sosialisasi bantuan keuangan khusus (BKK). Sumber Foto : Jateng.antaranews.com/Akhmad Nazaruddin Lathif

DEMAK – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengambil langkah inovatif dalam mengoptimalkan aplikasi “Si-Monik” sebagai aplikasi monitoring kegiatan di pemerintah desa yang mendapatkan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD. Aplikasi tersebut akan dipantau oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, selain pula didampingi pihak Inspektorat Demak.

“Tentunya semua kepala desa sudah paham dengan aplikasi ‘Si-Monik’ yang bisa memonitor program kegiatan yang dibiayai oleh APBD melalui bantuan keuangan khusus (BKK) mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan akan dipantau lewat aplikasi tersebut,” kata Bupati Demak, Eisti’anah, Rabu (24/4/2024).

Melalui aplikasi tersebut, maka perangkat desa harus melaporkan kinerja program yang didukung anggaran dari BKK dari awal hingga akhir. Sehingga dengan adanya monitoring yang terintegrasi melalui aplikasi dapat mendeteksi permasalahan lebih dini.

Dia berharap semua program pembangunan di desa juga bisa berjalan lancar dan tepat waktu. Mengingat keberhasilan pembangunan di desa juga menjadi cerminan pembangunan di tingkat Kabupaten Demak.

Ia juga berpesan kepada kepala desa jangan asal menerima hasil pembangunan tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas. Termasuk pertanggungjawabannya.

“Sebaiknya lakukan terus komunikasi, koordinasi, dan konsultasi. Jika rutin dilakukan ketika ada permasalahan mudah terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Andri Kurniawan yang juga hadir dalam sosialisasi BKK. Ia mengingatkan kepala desa untuk melibatkan badan pengawasan desa (BPD) agar setiap program kegiatan ada yang mengawasi.

“Kami juga mengingatkan agar kepala desa juga melakukan pembagian tugas dan tidak melampaui tugasnya. Karena selama ini, setelah ada pencairan anggaran dari kas desa, uangnya justru dipegang kepala desa,” ujarnya.

Andri mengajak kepala desa untuk mengikuti aturan yang ada, serta melaksanakan semua program pembangunan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Ia juga menyarankan ketika ada program pembangunan sebaiknya dikerjakan secara swakelola, sehingga warga sekitar bisa dilibatkan karena menggunakan tenaga kerja masyarakat lokal.

“Kami juga diperintahkan dari atasan, untuk melakukan langkah preventif dan masif, supaya jaksa tidak mudah memenjarakan kepala desa,” tandasnya.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *