BONDOWOSO – Eks Kepala Desa Binakal, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso Samsul Arifin periode 2016-2021 ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Ia ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2021 dengan membuat kegiatan pembangunan desa secara fiktif.
“Diantaranya berupa seolah-olah ada pengadaan untuk peternakan bebek, alat-alat bantuan pandai besi dan pembelian alat-alat komunikasi, termasuk Handphone,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hasaryo, Rabu (24/4/2024).
Akibat perbuatan tersebut Samsul Arifin diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 117 Juta.
“Tersangka kami dijerat dengan pasal 2 ayat 1, Subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001,” papar Hastaryo.
Dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut, penyidik telah memutuskan melakukan penahan terhadap Samsul Arifin selama 20 hari kedepan. “Dan apabila kurang maka dapat diperpanjang masa penahanannya,” jelas Hastaryo.
Saat ini tersangka akan dititipkan di rumah tahanan lapas Kelas II B Bondowoso. “Sebelumnya, kami sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali panggilan. Namun, mantan Kades itu tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” urai Hastaryo.
Karena sudah dianggap tidak kooperatif, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa dan penangkapan terhadap mantan Kades Binakal di rumahnya.
“Jadi tadi pagi yang bersangkutan kita jemput dan kita tangkap di rumahnya di Desa Binakal, proses selanjutnya kita akan bawa tersangka ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” pungkas Hastaryo.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib