LOMBOK BARAT – Kepala Desa (Kades) Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sayid Abdullah Alkaff, mendatangi Polresta Mataram. Kedatangan Sayid itu buntut penolakan pembangunan perumahan di desanya.
“Kami datang untuk meminta Kapolres terjun langsung menangani dugaan upaya adu domba, menghasut yang dilakukan oknum mantan kepala desa terkait pembangunan perumahan di Desa Mambalan,” kata Sayid, Rabu (24/4/2024).
Sayid menerangkan pembangunan perumahan di desanya mendapat protes keras dari sejumlah warga. Bahkan, warga berdemonstrasi menolak pembangunan perumahan ke Kantor Desa Mambalan pekan lalu.
“Pemerintah desa juga menolak pembangunan perumahan itu. Alasannya, karena dikhawatirkan akan merusak sumber mata air. Tapi itu kan sudah mengantongi izin di Dinas PUPR Lombok Barat,” ungkap Sayid.
Sayid mengungkapkan pemerintah desa tidak pernah menandatangani terkait perizinan selama proses tahapan rencana pembangunan perumahan.
“Jadi tuntutan kami sama. Sama-sama menolak pembangunan perumahan. Karena berdasarkan UU Cipta Kerja, mereka (pengembang) boleh tanpa izin kepala desa untuk pembangunan perubahan,” ungkapnya.
Perumahan di Desa Mambalan rencananya dibangun pada lahan wakaf seluas 7.000 meter persegi. Tanah itu milik salah satu tokoh agama di Desa Mambalan.
Pemerintah Desa (Pemdes) Mambalan telah melakukan audiensi atau sosialisasi dengan sejumlah pihak pada proses pembangunan, termasuk dengan Dinas PUPR, pengembang, dan konsultan. Namun, pihak yang menolak pembangunan perumahan tidak hadir dalam pertemuan.
Massa aksi penolak pembangunan perumahan juga meminta Sayid mundur sebagai kades. “Tuntutan ini tidak tepat. Saya diminta menjadi penjamin jika terjadi pembangunan. Kan tidak masuk akal, saya disuruh bertanggung jawab,” tegasnya.
Kondisi itu akhirnya mengganggu ketertiban masyarakat. Sayid mengungkapkan beberapa stafnya diintimidasi para penolak perumahan. Beberapa di antara mereka bahkan diminta mundur dari jabatannya karena dinilai mendukung pemerintah desa.
“Berharap ada perlindungan hukum dari polisi karena kami tidak tenang bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak desa agar kembali melakukan sosialisasi. Pihak desa akan menjadi penengah, lalu mendengarkan pendapat pendukung maupun penolak perumahan.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi. Pihak yang menolak tidak hadir. Ini yang akan disosialisasikan kembali. Bahkan Polsek Gunungsari sudah audiensi,” ujar Yogi.
“Kami akan tengahi nanti. Jika ada pengrusakan pembangunan itu merugikan pengembangan bisa dilaporkan,” imbuhnya.
Penulis : Fais
Editor : Habib