Site icon Kolom Desa

360 BUM Desa di Malang Belum Penuhi Syarat Terima Penyertaan Modal

Suasana Pasar Pringu yang dikelola oleh BUM Desa Sejahtera Bersama. Sumber Foto : radarmalang.jawapos.com

Suasana Pasar Pringu yang dikelola oleh BUM Desa Sejahtera Bersama. Sumber Foto : radarmalang.jawapos.com

MALANG – Sebanyak 306 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Malang dinyatakan tidak memenuhi syarat menerima bantuan atau mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah. Hal itu dikarenakan belum berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.

”Saat ini, 207 BUM Desa sedang dalam pengurusan badan hukum,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten Malang, Eko Margianto, Senin (22/4/2024).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang mencatat, total ada 376 BUM Desa di Bumi Kanjuruhan. Namun hingga kini hanya 70 lembaga yang telah berbadan hukum.

“Dengan demikian, masih ada 306 BUM Desa yang belum berbadan hukum dan terverifikasi,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Eko itu merinci progres 207 BUM Desa yang sedang mengurus status badan hukum. Di antaranya 4 BUM Desa dalam tahap perbaikan nama, 155 BUM Desa sedang proses verifikasi nama, 7 BUM Desa melakukan pendaftaran badan hukum, dan 41 BUM Desa proses perbaikan dokumen.

“Sedangkan sisanya 101 BUMDes belum mendaftarkan sama sekali. Bahkan, dua di antaranya masih belum membentuk BUMDes. Yakni Desa Petungsewu dan Sidorahayu, Kecamatan Wagir,” terangnya.

Dia menerangkan, BUM Desa yang berbadan hukum artinya telah diakui oleh negara (legal). Sertifikatnya setara dengan akta notaris dalam PT maupun koperasi.

Mereka juga berkesempatan membuka rekening di bank BUMN atas nama BUM Desa sendiri. Sehingga mempermudah proses finansial seperti penggajian karyawan maupun investasi.

Selain itu, mereka juga memiliki kemudahan untuk mengurus izin usaha yang ada di bawah naungan BUM Desa tersebut. “Bantuan-bantuan dari pemerintah juga dapat diberikan jika BUMDes telah berbadan hukum,” kata Eko.

Menurutnya, desa yang belum mengurus badan hukum belum bisa menerima penyertaan modal maupun bantuan dari pihak lain. Seperti yang dialami oleh BUM Desa Sejahtera Bersama di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang.

”Untuk sementara ini, pihak desa belum bisa memberi kami modal berupa pendanaan selama 2,5 tahun,” ujar Direktur BUM Desa Sejahtera Bersama, Sujatmiko.

Dia menjelaskan, sebenarnya pengurusan badan hukum sudah dilaksanakan sejak 2021 lalu. Namun setelah dokumen diunggah ke sistem, terdapat perubahan nama kepala desa (Kades) yang saat itu meninggal dunia, kemudian pengurusannya belum terselesaikan hingga sekarang.

”Pengurusan badan hukum secara online. Kami belum mampu mempelajari, seperti AD/ART-nya,” tandasnya.

Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib

Exit mobile version