Tersangka Korupsi Dana Desa Gemel Rugikan Negara 900 Juta

Kejari Lombok tengah, Provinsi NTB, Nurinta Sirait (Tengah). Sumber foto : AntaraNTB
Kejari Lombok tengah, Provinsi NTB, Nurinta Sirait (Tengah). Sumber foto : AntaraNTB

LOMBOK TENGAH – Tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah berinisial MR (40) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor dan disidangkan pada pekan ini, Senin (22/04/2024). Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp900 juta itu berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

“Kerugian negara dalam kasus itu Rp936 juta lebih baik fisik maupun non fisik,” kata Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Kepala Desa Gemel inisial MR (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022, pada 27 Februari 2024. “Kami tetapkan Kades Gemel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi,” katanya.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp900 juta itu telah dilaporkan warga pada akhir 2022 dan saksi yang telah diperiksa cukup banyak. “Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hari ini kita langsung tahan untuk lebih memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022. Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUM Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.

“Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana aspirasi dewan, serta ada program yang tidak sesuai volume,” ujarnya.

Penulis : Fais
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *