Pj Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa

Ilustrasi uang Dana Desa. Sumber foto : iStockphoto
Ilustrasi uang Dana Desa. Sumber foto : iStockphoto

MALAKA – Seorang penjabat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka diduga telah melakukan korupsi dana desa. Ia ditangkap usai diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Penyidik Kejari Belu juga berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan uang tunai yang merupakan uang dana desa yang telah di cairkan pada tahun 2022 oleh salah satu oknum penjabat desa. Akan tetapi kegiatan atas pencairan dana desa tidak digunakan untuk kegiatan desa tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap penyidik Kejari Belu, Rezza Faundra A, Minggu (21/4/2024).

Dia menambahkan, penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Belu tersebut dilakukan di beberapa tempat baik itu di desa yang tersandung kasus dugaan korupsi itu maupun di OPD tempat penjabat kades itu bekerja. Rezza melanjutkan, Tim penyidik Kejari Belu juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persis pengelolaan Dana Desa guna mengetahui persis siapa dalang dibalik perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara Ratusan juta rupiah tersebut.

“Penyitaan yang dilakukan di sejumlah titik lokasi OPD di Pemda Malaka, dalam rangka membuat terang siapa otak intelektual kejahatan yang terlibat secara langsung, ataupun yang turut serta melakukan dan menyukseskan perbuatan korupsi dalam pengelolaan Desa pada salah satu Desa di Kecamatan Rinhat, Malaka pada Tahun Anggaran 2022 lalu,” jelasnya.

Dikatakan, terkait besaran kerugian negara, saat ini tim masih mengumpulkan bukti lain untuk memastikan jumlah kerugian negara yang disebabkan dalam pengelolaan dana desa di desa tersebut.”Penyidik Kejari Belu sudah mengetahui modus operandi yang telah dilakukan oleh oknum Penjabat Desa untuk merampok uang negara. Dalam waktu dekat akan dipastikan besaran kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Penyalahgunaan dana desa itu diketahui saat ada pengaduan, dan Tim Penyidik Kejari Belu berhasil melakukan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah. Selain itu, Kejari Belu juga menyita sejumlah dokumen penting lainnya sebagai barang bukti.

Tim Penyidik Kejari Belu dipimpin Shelter Wairata didampingi oleh Jaksa Rezza Faundra A dan Tim Penyidik Kejari Belu. Sejumlah saksi yang memiliki peranan penting dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut juga ikut diperiksa penyidik Kejari Belu.

Penulis : Fais
Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *