Tanah Laut Dapat Dana Desa Sebesar Rp110,54 Miliar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Laut dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran Transfer ke Pemkab Tanah Laut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanah Laut dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari menggelar Rapat Koordinasi Penyaluran Transfer ke Pemkab Tanah Laut. Sumber foto : KPPN Pelaihari

TANAH LAUT Kabupaten Tanah Laut pada 2024 mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp110,54 miliar. Dana desa itu dalam bentuk alokasi yang telah ditentukan penggunaanya (earmark) dan tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark).

“Sampai pada 01 April ini, dana desa di Kabupaten Tanah Laut baru tersalurkan Rp35,06 miliar atau 31 persen terdistribusi untuk 116 Desa,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari, Muhammad Falih Ariyanto, Rabu (03/04/2024).

Falih mengatakan rincian dana desa telah disalurkan tersebut, terdiri dari dana earmark digunakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Kemudian program ketahanan pangan dan penurunan stunting sebesar Rp17,52 miliar untuk 57 Desa.

“Sedangkan dana non-earmark, jelas dia, untuk membiayai kegiatan prioritas desa sebesar Rp17,53 miliar untuk 116 Desa”. tambahnya

Ia mengatakan, saat ini KPPN melalui Dinas PMD Tanah Laut terus mengejar pemenuhan dokumen syarat salur dana desa. Khususnya pada dana earmark agar penyaluran BLT Desa dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Saat ini penyaluran dana desa tahap pertama masih dibuka sampai Juni,” ungkapnya.

Akan tetapi, kata dia, momentum bulan Ramadan dan hari raya pemerintah desa segera melakukan percepatan pengajuan penyaluran dana desa ke Dinas PMD Tanah Laut. Sehingga BLT desa dapat diterima lebih cepat oleh masyarakat.

“BLT Desa sangat ditunggu oleh para Kelompok Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa masing-masing” tuturnya.

Sementara itu, tujuan pemberian BLT Desa, untuk mendukung program pemulihan ekonomi melalui perlindungan sosial bagi masyarakat desa masuk kategori kemiskinan ekstrem.

“Selain itu, dana desa juga diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan masyarakat desa dan mendukung program prioritas nasional pencegahan dan penurunan stunting di desa,” tutupnya.

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *