BIAK – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak mengadakan kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Kampung Padwa, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pengayaan fungsi desa imigrasi.
“Dengan adanya kerja sama dengan desa yang terpilih menjadi desa binaan Imigrasi ini nantinya dapat menjadi perpanjangan pihak Imigrasi untuk menyebarluaskan informasi terhadap bahaya kasus TPPO kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edy Firyan, Kamis (28/3/2024).
Edy menjelaskan, desa binaan imigrasi merupakan tindaklanjut dari Kepmenkumham Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 Tanggal 11 Januari 2024 Tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Selain itu Fokus dari program Desa Binaan ini nantinya adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak” sambungnya.
Di samping itu, Kepala Kampung Padwa, Samuel menyampaikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi yang telah bersedia memilih Kampung Padwa sebagai Desa Binaan. Ia juga menyampaikan kalau Kampung Padwa merupakan satu di antara destinasi wisata yang terkenal dengan “Negeri Dongeng” di Biak.
“Saya berterimakasih kepada Jajaran Imigrasi, selama ini sudah menjalin hubungan kerjasama dengan masyarakat di Kampung Padwa ini, setelah dulu melakukan kegiatan “Imigrasi Mengajar” sekarang kita dipercaya sebagai salah satu Desa Binaan dari Kantor Imigrasi,” kata Samuel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua, Ganda Samosir beserta jajarannya, dan Danramil 01/Biak Kota,Kapolsek Yendidori,Kepala Kampung Padwa dan diikuti oleh perwakilan masyarakat desa di kampung padwa setempat.
Penulis: Wahyu
Editor: Danu