PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan pemerataan desa sadar hukum. Dalam hal ini sebanyak 5 desa di Pasaman Barat terpilih sebagai piloting project desa sadar hukum.
“Untuk menciptakan kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum maka perlu adanya pembentukan desa sadar guna membangun tradisi hukum dilingkungan masyarakat,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal di Padang, Sabtu (30/3/2024).
Ia menyampaikan sudah menurunkan tim penyuluh mulai selasa hingga rabu (27/3), hal itu sebagai langkah untuk mendorong desa sadar hukum di Pasaman Barat.
Tim Penyuluh terdiri dari Das Enlaitul Husna, Hendri Niko, Marwan Zul, Heru Syahputra dan Yuli Marliana. Tim tersebut melakukan pendampingan teknis terkait tata cara pengisian kuesioner desa atau kelurahan sadar hukum.
Terdapat 5 nagari yang sudah dierekomendasikan oleh bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk dijadikan desa sadar hukum diantaranya Nagari Lingkuang Aua Jambak, Jambak Selatan, Muaro Kiawai Barat, Sungai Aua, dan Kajai Kecamatan Talamau.
Ia menambahkan bahwa 5 desa tersebut sudah dilakukan verifikasi dan penilaian terhadap lima desa binaan oleh Tim Penyuluh yang terdiri dari tim pembentukan dan pembinaan desa atau kelurahan sadar hukum, sehingga diusulkan menjadi desa sadar hukum.
Kemenkumham Sumbar memberikan dukungan penuh untuk pembentukan lima desa sadar hukum di Pasaman Barat. Lantaran dari 19 kabupaten atau kota di Sumbar, Pasaman Barat merupakan satu-satunya daerah yang belum terbentuk desa sadar hukum.
Sosialisasi pembentukan dan pembinaan desa sadar hukum di Pasaman Barat juga dilakukan oleh pihak Kemenkumham.
Penulis: Attori Alfi Shahrin
Editor: danu