Dua Kabupaten di Malut Belum Ajukan Pencairan DD

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Ternate, Maluku Utara, Sumber foto: Dok. Haliyora.id
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Ternate, Maluku Utara, Sumber foto: Dok. Haliyora.id

MALUT – Dua Kabupaten di Maluku Utara belum mengajukan pencairan dana desa tahap satu 2024. Data tersebut disampaikan oleh Royikan, kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Ternate, Maluku Utara.

 

Diketahui, 2 Pemda yang belum mengajukan pencairan dana desa adalah Kepulauan Sula dengan total pagu Rp67.499.069.000 dan Kabupaten Halmahera Tengah total pagu Rp50.577.515.000.

 

“Masih ada 2 Pemda yang sama sekali belum mengajukan dana desa tahap 1 maupun tahap 2. Baik dana desa yang ditentukan penggunaannya dan tidak ditentukan.” Kata Royikan, Jumat (29/3/2024).

 

Royikan menuturkan jika keterlambatan tersebut karena belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, jika komponen anggaran 2024 atau angkanya belum ditetapkan, bisa menggunakan angka di 2023.

 

Ia melanjutkan, meskipun baru 1 APBDes dari total keseluruhan desa yang ditetapkan, pengajuan pencairan dana desa sudah bisa dilakukan. Untuk itu, Royikan meminta kedua Pemda segera memenuhi dokumen persyaratan sebelum 21 Juni 2024.

 

“2 pemda segera penuhi dokumen persyaratan, setidaknya penyaluran bisa disegerakan, supaya BLT ke warga juga tersalur. Jangan menunggu batas akhir.” pungkasnya.

 

Penulis: Wahyu
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *