Disangka Korupsi Dana Desa, Sekdes Laporkan Kades ke Polisi

foto: ilustrasi korupsi dana desa, sumber foto: Istock
foto: ilustrasi korupsi dana desa, sumber foto: Istock

PARIGI MOUTONG – Kepala Desa (Kades) Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dilaporkan ke Polisi atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp170 juta pada tahun anggaran 2022-2023.

 

Kades berinisal MG itu dilaporkan ke Polisi oleh sekertaris desanya sendiri yang berinisial IH.

 

“(Dilaporkan) kaitan dugaan penyelewengan dana desa, pada desa Tada Utara tahun 2022-2023,” kata Kasi Humas Polres Parimo, AKP Jan Turangan, Sabtu, (30/3/2024).

 

Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan oleh Pelapor IH ke Polres Parimo pada Jumat, (29/3/2024). MG selaku kades Tada Utara dituding menggelapkan dana desa sebesar Rp170 juta.

 

“Laporan pengaduan masuk sejak kemarin (29/3/2024). Iya laporannya sebesar Rp170 juta yang diduga di korupsi,” katanya.

 

Ia menambahkan, pelapor kasus ini merupakan Sekertaris Desa Tada Utara sendiri. Menanggapi laporan tersebut, kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

 

“Iya, Pelapor adalah Sekertaris Desa Tada Utara sendiri,” ungkapnya.

 

Penulis: Hafidus Syamsi

Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *