BLITAR – Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum cair telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pemerintah desa se-Blitar hingga pelayanan masyarakat terancam macet. Hal itu terjadi lantaran terdapat kendala dalam proses transfer dari pusat ke daerah.
“Pencairan ADD ini sesuai dana transfer atau Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Setelah kami hitung dan mampunya hanya 25 persen atau sekitar Rp36 miliar untuk 220 desa yang sudah cair akhir pekan lalu dan ada yang sebagian minggu ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang, Rabu (27/3/2024).
Padahal sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Pencarian Alokasi Dana Desa seharusnya 60 persen, namun realisasinya hanya 25 persen. Pihaknya, telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Blitar terkait langkah-langkah dalam masalah ini. Untuk sisa pencairan tahap I, pihaknya masih mengusahakan ke pemerintah pusat.
“ADD ini juga termasuk insentif untuk BPD dan RT/RW. Mekanismenya, pemerintah desa harus melakukan pengajuan, lalu diverifikasi oleh kecamatan, DPMD, BPKAD dan langsung ditranfer. Sebagian desa yang belum cair ADD ini masih dalam proses verfikasi,” bebernya.
Sementara itu, Pengurus Papdesi Kabupaten Blitar IDZ mengaku hanya menerima 25 persen ADD. Pencairan ADD tidak sesuai dari peraturan bupati (perbup). Sebab, selain pencairan ADD yang berkurang, juga mengalami keterlambatan. Seharusnya, ADD bisa dicairkan pada Januari.
“Kami berharap ADD jangan sampai mundur dari Januari, karena siltap itu hak kami. Selain itu, mundur dan penurunan pencairan ADD tahap I ini mengganggu kinerja dan kegiatan pemerintah desa,” pungkasnya.
Diketahui, keterlambatan dan kurangnya pencairan ADD ini tampaknya bakal mempengaruhi kinerja pemerintah desa. Karena dituntut untuk tetap bekerja keras, namun hak yang harus diterima ternyata tidak diperhatikan.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib