MALTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, sedang menyelidiki Pemerintah Desa (Pemdes) Tiou, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah. Penyelidikan itu atas dugaan Pemdes setempat telah menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2020-2022.
“Aktivitas penyelidikan telah dimulai sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor PRINT-37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Ambon, Ardy Danari, Selasa (26/3/2024).
Kejaksaan melakukan pengumpulan keterangan berdasarkan keluhan dari masyarakat. Permintaan keterangan dilakukan kepada lima orang pejabat Pemerintah Negeri Tiow.
“Tahapan permintaan keterangan dari beberapa pihak terkait telah dilakukan oleh jaksa sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ardy menambahkan, yang diperiksamerupakan koordinator pelaksana keuangan negeri yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan negeri. Mereka di antaranya, bendahara, Kepala Urusan Kesejahteraan, Kaur Kemasyarakatan, Ketua Saniri Negeri Tiouw, dan Sekretaris Negeri Tiouw.
“Tujuan dari ini adalah untuk mencari bukti permulaan dan menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan Negeri Tiouw, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020-2022,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan inspektorat kemudian diteruskan kepada jaksa untuk ditindaklanjuti. Ardy menyampaikan, tim penyelidik di Cabang Kejaksaan Negeri Ambon terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tertanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023,” tambahnya.
Ardy berharap agar masyarakat bersabar, karena tim penyelidik terus bekerja dan akan memberikan informasi secara bertahap kepada masyarakat.
Penulis: Wahyu
Editor: Danu