BANGKALAN – Kepolisian Resor Bangkalan telah menyelesaikan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Dlambah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditangkap dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 50 juta dan maksimal 1 miliar,” ujar Kanit Tipidkor Polres Bangkalan, Akhirul, Senin (25/03/2024).
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, melalui Kasubsi Pidsus Mohammad Zultoni mengkonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan.
“Pada hari Senin, 25 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Bangkalan menerima penyerahan kedua tersangka atas nama SA (36) dan FR (43) beserta barang bukti dari Kepolisian Resort Bangkalan melalui Tipidkor Polres Bangkalan,” ujar M Zultoni.
“Tersangka FR (34) langsung ditahan, sementara SA (36) masih ditahan di kota karena mengalami sakit TBC,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abd Rahman Tohir mengapresiasi upaya Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Saya, Abd Rahman Tohir, Ketua Umum LSM PAKIS, mengucapkan apresiasi kepada Polres Bangkalan melalui Kanit Tipidkor Polres Bangkalan dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan. Hal ini menunjukkan komitmen yang tegas dan konsisten dalam menjaga supremasi hukum di wilayah Kabupaten Bangkalan,” tutupnya.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib