Kades Tuekepa Ditahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Kades Tuakepa memakai rompi tahanan digiring ke Rutan kelas 2 B Larantuka. Sumber foto : mediaindonesia.com
Kades Tuakepa memakai rompi tahanan digiring ke Rutan kelas 2 B Larantuka. Sumber foto : mediaindonesia.com

FOLRES TIMUR – Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Antonius Doweng Teluma Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur. Ia menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu 2024 dan telah diputuskan bersalah pada Selasa (19/3) lalu oleh Pengadilan Negeri Larantuka.

 

“Hari ini sebagai kuasa hukumnya saya bersama keluarga mendampingi dirinya untuk membayar denda kurungan sesuai putusan pengadilan sebesar Rp12 juta. Sehingga secara otomatis Klain saya Kepala Desa Tuakepa akan menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. Terkait denda/Subsidernya kita sudah melakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ujar Kuasa Hukum Antonius, Kristo Kabelen, Senin (25/3/2024).

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukarwan mengatakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Flores Timur, Kepala Desa Tuakepa dikenakan Pidana Penjara 3 Bulan dan denda 12 Juta subsider 3 bulan kurungan.

 

“Kami diberikan waktu tiga hari untuk pikir-pikir oleh Majelis Hakim. Sehingga selama tiga hari kami menunggu dan tidak ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kepala Desa melalui Kuasa Hukumnya sehingga ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 wajib dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa setelah tenggang waktu 3 hari. Terdakwa juga telah membayar denda sebesar 12 juta sesuai Keputusan pengadilan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Flores Timur,” ungkapnya.

 

Antonius telah diputuskan bersalah pada Pengadilan Negeri Flores dan mendapatkan hukuman pidana penjara 3 bulan denda 12 Juta Subsider 3 bulan kurungan. Antonius Doweng Teluma diketahui secara terang-terangan berkomentar di postingan salah satu grup media sosial menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

“Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun,” ungkap dalam postingan komentarnya itu. Melihat postingan itu seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara langsung melaporkannya ke pihak berwenang.

 

Peulis : Fais
Edior : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *