Target Penyaluran Dana Desa Rampung Maret 2024

HULU SUNGAI UTARA – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan ditargetkan rampung pada Maret 2024. Saat ini dana desa sudah memasuki penyaluran tahap pertama dengan batas akhirnya di bulan Juni.

 

 

“Kalau lambat maka perguliran pembangunan di desa itu juga akan lambat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten HSU, Rijali , Selasa (26/03/2024).

 

 

Rajawali mengatakan apabila desa lambat dalam mengajukan proses untuk penyaluran tahap pertama, maka nanti akan disibukkan untuk mengejar tahap kedua lagi. Sehingga dalam setiap tahunnya penyaluran tahap pertama akan bisa selesai pada Maret.

 

 

“Di HSU tidak pernah sampai melewati batas maksimal, biasa Maret sudah habis,” ujarnya.

 

 

Sehingga pihaknya menargetkan melakukan penyaluran tahap pertama selesai pada Maret 2024. Dengan demikian desa akan memiliki waktu lebih banyak dalam pemanfaatannya.

 

 

“Makanya target kami untuk penyaluran dana desa tahap pertama ini sudah bisa rampung pada Maret,” terangnya.

 

 

Diberitakan sebelumnya, memasuki awal Maret 2024, penyaluran dana desa tahap I di HSU tinggal menyisakan 21 dari 214 desa yang ada. Adapun total dana desa tahap I yang telah disalurkan mencapai Rp73.161.288.000 untuk 193 dari 214 desa yang ada di Kabupaten HSU.

 

 

Sementara itu, Pagu dana desa Kabupaten HSU tahun ini mencapai Rp156.143.903.000. Sehingga dengan telah tersalurkan dana desa tahap I Rp73.161.288.000 maka persentasenya mencapai 46,86 persen.

 

 

“Untuk 21 desa yang masih belum menerima penyaluran tahap pertama dalam proses verifikasi penyaluran di Pemkab HSU sehingga kemudian diajukan ke KPPN Tanjung,” ungkapnya.

 

 

Diketahui, di Kabupaten HSU besaran dana desa yang diterima tiap desa cukup bervariasi dan tidak semua desa bisa mendapatkan Rp1 miliar. Dari data yang ada, untuk dana desa di HSU tertinggi sebesar Rp1.199.881.000 dan yang paling rendah sebesar Rp553.868.000.

 

 

Sebagai informasi, untuk yang mendapatkan lebih dari Rp1 miliar itu jumlah desanya juga tidak sampai separuhnya dari total desa yang ada di Kabupaten HSU. Penentuan besaran dana desa ini ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *