GRESIK – Warga Dusun Grompol, Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik menggelar aksi protes di kantor pemerintah desa setempat guna menuntut penyelesaian terhadap polusi akibat aktivitas pabrik. Protes tersebut mencuat setelah uang kompensasi sebesar Rp 300 ribu setiap bulan belum pernah sama sekali diterima.
“Uang kompensasi itu harus segera di cairkan, karena dari pihak perusahaan sudah mentransfer tiap bulan ke desa,” kata Koordinator aksi, Sukardi, Sabtu(23/3/2024).
Ia menyebut, besaran kompensasi itu sudah disepakati oleh warga dan manajemen pabrik. Yakni sebesar Rp300 ribu per bulan.
Kepala Desa Sumberame H. Sueb Wahyudi menanggapi atas aksi protes yang dilakukan warganya. Ia menyampaikan akan bertanggungjawab kaitan dengan kompensasi itu.
“Kalau masalah uang kompensasi kami akan bertanggungjawab sepenuhnya, cuman kami perlu koordinasi dulu dengan staf dan perangkat desa,” ujar Kades.
Aksi yang dihadiri oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Gresik itu berlanjut sidak ke lokasi pabrik. Di area pabrik, dari kejauhan bau tak sedap sudah tercium oleh hidung, apalagi di area produksi.
Melihat hal itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Gresik, Zauji meminta kepada manajemen pabrik untuk segera melakukan tindakan meminimalisir dampak bau yang ditimbulkan.
“Kalau menghilangkan seratus persen tidak bisa, minimal berkurang dari biasanya, kami meminta agar segera di tindak lanjuti, kami akan tinjau lagi ke lokasi, kalau ternyata polusi ini masih tinggi, kami akan terbitkan sangsi yang harus di terima oleh manajemen,” pungkas Zauji.
Penulis : Moh. Mu’alim
Editor : Habib