Program Desa Binaan Imigrasi Guna Cegah TPPO

BANJARMASIN – Program Desa Binaan Imigrasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Kalimantan Selatan proaktif dilakukan guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Program tersebut dibentuk Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.

 

 

“Lewat desa binaan ini kita berikan informasi maupun meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kerugian jika menjadi korban TPPO,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus, Senin (25/03/2024).

 

 

Junita menjelaskan desa binaan menjadi wadah untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO. Pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dalam Timpora berupaya mengoptimalkan pembinaan masyarakat, khususnya di Desa Binaan Imigrasi.

 

 

“Tentunya sinergisitas dengan Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sangat diharapkan untuk saling bahu-membahu mencegah dan memberantas kejahatan transnasional ini,” katanya.

 

 

Sementara itu, Timpora Kalsel juga menekankan implementasi aplikasi “Cekal Online”. Hal tersebut sebagai bagian dari fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum keimigrasian demi menjaga stabilitas serta kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.

 

 

Oleh karena itu, aplikasi Cekal Online yang merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian dalam hal pencegahan dan penangkalan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

 

 

“Aplikasi ini digunakan dalam keadaan mendesak untuk menginformasikan WNI maupun WNA yang terbukti melanggar hukum di wilayah Indonesia” ujarnya.

 

 

Junita menekankan pelaksanaan tugas pengawasan orang asing harus selalu mengacu pada dua hal penting. Yakni keberadaan dan kegiatan orang asing harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

“Selain itu, keberadaan dan kegiatan orang asing tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia” pungkasnya.

 

 

Penulis : Devi arp
Editor : Habib Az

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *