Polisi Tutup 19 Titik Penyulingan Minyak Ilegal di Kabupaten Musi

MUSI – Setelah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan imbauan dan sosialisasi, alhasil penyulingan ilegal di Kabupaten Musi ditutup.

 

Dalam hal ini, Polisi berhasil menutup 19 titik penyulingan ilegal yang selama ini banyak dikeluhkan warga desa setempat.

 

“Polda Sumsel terus melakukan penertiban terhadap pelaku penyulingan minyak ilegal, hal itu bukan hanya tindakan penegakan hokum saja, melainkan pendekatan persuasif juga dilakukan,” ujar Kabid Humas polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Kamis (21/3/2024).

 

Diketahui, proses penutupan tersebut hanya memakan waktu seminggu (13 hingga 20 Maret 2024).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i terus mengajak untuk tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal.

 

“Kami tetap komitmen untuk terus menertibkan kegiatan ilegal seperti penyulingan minyak ini. Kegiatan tersebut selain membahayakan juga berpotensi terjadi kerusakan lingkungan. Hal ini merupakan instruksi bapak Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo untuk terus dilakukan pendekatan persuasif sehingga muncul rasa kesadaran untuk menutup aktivitas ilegal ini,” tuturnya.

 

Ia menambahkan, penutupan 19 penyulingan minyak ilegal dilakuakn secara mandiri dan kolaboratif. Menurutnya, hal ini juga bisa dilakukan oleh Polsek lain ketika ada kegiatan serupa.

 

“Penegakan hukum bagi pelanggar akan kami lakukan, tapi kami mengedepankan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu,” tegasnya.

 

 

Penulis: Attori Alfi Shahrin
Editor: Danu

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *