Peliatan Ditetapkan Sebagai Desa Antikorupsi

GIANYAR – Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Penetapan itu berkat transparansi dalam membangun di berbagai bidang dengan menerapkan transparansi dan sistem digital.

 

“Penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi desa peliatan dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik khususnya dalam mengelola dana Desa secara transparan akuntabel dan partisipatif,” ujar PJ Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa, Selasa  (20/3/2024).

 

Wirasa mengatakan, pengukuhan Desa Peliatan sebagai Desa Antikorupsi berdasarkan keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024 tentang penetapan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Bali tahun 2023. Dalam penilaian, Kabupaten Gianyar menunjuk tiga desa sebagai perwakilan yang akan dinilai oleh tim Pemprov Bali yaitu Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Desa Batuan Kecamatan Sukawati dan Desa Taro Kecamatan Tegallalang.

 

Pembinaan terhadap ketiga desa wakil Kabupaten Gianyar dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar, Dinas PMD dan Dinas Kominfo. Sehingga desa-desa tersebut dapat mengikuti tahapan penilaian dengan baik serta penilaian oleh tim provinsi dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.

 

“Dalam penilaian tersebut masing-masing Desa wajib mempersiapkan RPJMDes, RKPDes APBDes, APBDes perubahan,  laporan pertanggungjawaban, undangan penyusunan regulasi pada seluruh aparatur desa, notulensi personal regulasi, daftar hadir penyusunan regulasi,” ujarnya.

 

Ia berharap, kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat desa secara sadar dan mengerti dan juga berani melawan perilaku korupsi di lingkungan mereka.

 

Penulis : Fais

Editor : Habib

Print Friendly, PDF & Email
Ikuti berita Kolomdesa.com terupdate di:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *