POHUWATO – Kepala Desa (Kades) Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Puhuwato, Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Akibat dari kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 306 juta rupiah.
“Temuan anggaran sebelumnya mencapai Rp173 juta menurut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) regular. Tetapi setelah perhitungan PKKN, jumlahnya meningkat menjadi Rp306 juta dari total keseluruhan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, Adhi Putra Graha, Rabu, (20/3/2024).
Dirinya mengatakan, oknum Kades Buntulia Barat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2019-2021. Pihaknya akan melakukan panggilan dalam watu dekat ini.
“Apabila tersangka tidak memenuhi panggilan kedua ini, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Dan jika tetap tidak hadir, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” ungkapnya.
Menurutnya, oknum kades tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijerat UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan dengan UU No 20 tahun 2001.
“Kami kaji secara objektif, berdasarkan UU No 31 Tahun 1999, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Tetapi hal ini juga akan dinilai berdasarkan nilai-nilai aspek subjektif,” terangnya.
Ia berharap agar tersangka dapat kooperatif. Sehingga proses pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancer tanpa hambatan.
Penulis: Hafidus Syamsi
Editor: Danu